(SEKILAS PANDANG)
BADAN PEMBERDAYAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Profil BPMD Kab.Kobar :
a. Tahun 1956 – 1959 Masa Kabinet ALI SASTROAMIDJOJO II ( 2 Maret – 9 April 1957 ) Program Pemerintah yang berjangka 5 tahun mulai dicantumkan Program Pembangunan Masyarakat Desa (PMD)
![]() |
| Kegiatan Badan PMD Kab.Kobar |
• Mempersiapkan diresmikannya Daerah Kerja PMD pada saat ulang tahun Kemerdekaan RI 17 – 8 – 1956.
• Mempersiapkan dan menyusun peraturan pemerintah pemerintah yang berisi kerangka organisasi dan penyelenggaraan masyarakat desa.
c. Langkah positif yang diambil pemerintah pada waktu itu menghasilkan sebuah peraturan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pembangunan masyarakat desa yaitu Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 1957 tanggal 16 – 01 -1957 tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa. Terdiri dari :
• Organisasi Penyelenggaraan di Tingkat Propinsi.
• Organisasi Penyelenggaraan di Tingkat Kabupaten d. Penyempurnaan Organisasi PMD
• Tahun 1959 – 1962 : Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor : 15 Tahun 1960 Yo Peraturan Presiden Nomor : 11 Tahun 1960.
• Tahun 1962 – 1964 : Nama Biro Pembangunan Masyarakat Desa mengalami perubahan bersama dengan berubahnya Departemen Koperasi diganti namanya menjadi Departemen Tranmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
• Tahun 1964 – 1966 : Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 215 Tahun 1964 Pembangunan Masyarakat Desa ditingkatkan kedudukannya dari Direktorat Jenderal menjadi salah satu Departemen yaitu Departemen PMD.
![]() |
| Kegiatan BB-GRM |
• Tahun 1968 – 1975 : Dalam Kabinet Pembangunan, direktorat Jenderal PMD makin dimantapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : DD.15 / SK/ PMD / 71 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 153 Tahun 1969 tanggal 15 Oktober 1969 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Tingkat Pusat maupun Daerah berdasarkan UU Nomor : 5 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah maka Organisasi Pembangunan Masyarakat Desa diadakan perubahan nomor klaturnya.
• Tahun 1986 : Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 1986 Susunan Organisasi Departemen mengalami perubahan termasuk Organisasi dan tata Kerjanya, yang disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor : 27 Tahun 1992 sebagai penjabaran lebih lanjut dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 Tahun 1992 termasuk di dalamnya perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal PMD baik dipusat maupun di Daerah.
![]() |
| Ultah BPMD Kab.Kobar |
![]() |
| Sekretariat BPMD |









