Senin, 10 September 2012

(SEKILAS PANDANG)
BADAN PEMBERDAYAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT


Profil BPMD Kab.Kobar : 
a. Tahun 1956 – 1959 Masa Kabinet ALI SASTROAMIDJOJO II ( 2 Maret – 9 April 1957 ) Program    Pemerintah yang berjangka 5 tahun mulai dicantumkan Program Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) 
Kegiatan Badan PMD Kab.Kobar
b. Membentuk Panitia Kerja Sementara PMD ( PKS PMD ) dengan Surat Keputusan Negara Urusan Perencanaan Nomor : 228 Tahun 1956 tanggal 20 Juni 1956 dengan tugas sebagai berikut : 
• Mempersiapkan diresmikannya Daerah Kerja PMD pada saat ulang tahun Kemerdekaan RI 17 – 8 – 1956. 
• Mempersiapkan dan menyusun peraturan pemerintah pemerintah yang berisi kerangka organisasi dan penyelenggaraan masyarakat desa. 
c. Langkah positif yang diambil pemerintah pada waktu itu menghasilkan sebuah peraturan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pembangunan masyarakat desa yaitu Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 1957 tanggal 16 – 01 -1957 tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa. Terdiri dari : 
BPMD Crew
• Organisasi Penyelenggaraan di Tingkat Pusat. 
• Organisasi Penyelenggaraan di Tingkat Propinsi. 
• Organisasi Penyelenggaraan di Tingkat Kabupaten d. Penyempurnaan Organisasi PMD 
• Tahun 1959 – 1962 : Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor : 15 Tahun 1960 Yo Peraturan Presiden Nomor : 11 Tahun 1960. 
• Tahun 1962 – 1964 : Nama Biro Pembangunan Masyarakat Desa mengalami perubahan bersama dengan berubahnya Departemen Koperasi diganti namanya menjadi Departemen Tranmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa. 
• Tahun 1964 – 1966 : Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 215 Tahun 1964 Pembangunan Masyarakat Desa ditingkatkan kedudukannya dari Direktorat Jenderal menjadi salah satu Departemen yaitu Departemen PMD. 
Kegiatan BB-GRM

• Awal Tahun 1966 : Departemen PMD digabung dengan Departemen Pengairan Rakyat tanggal 28 – 03 – 1966 nama Departemen Pembangunan Masyarakat Desa dan Pengairan Rakyat diubah lagi menjadi Departemen PMD dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri, pada tanggal 25 Juli 1966 – Oktober 1967 sebutan Departemen PMD berubah lagi menjadi Direktorat Jenderal PMD dan bertanggung jawab kepada Meneteri Dalam Negeri. 
• Tahun 1968 – 1975 : Dalam Kabinet Pembangunan, direktorat Jenderal PMD makin dimantapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : DD.15 / SK/ PMD / 71 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 153 Tahun 1969 tanggal 15 Oktober 1969 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Tingkat Pusat maupun Daerah berdasarkan UU Nomor : 5 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah maka Organisasi Pembangunan Masyarakat Desa diadakan perubahan nomor klaturnya. 
• Tahun 1986 : Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 1986 Susunan Organisasi Departemen mengalami perubahan termasuk Organisasi dan tata Kerjanya, yang disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor : 27 Tahun 1992 sebagai penjabaran lebih lanjut dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 Tahun 1992 termasuk di dalamnya perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal PMD baik dipusat maupun di Daerah. 
Ultah BPMD Kab.Kobar
• Tahun 2000 : Berdasarkan Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan Daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, maka mengalami perubahan total tentang keberadaan Kantor dan Instansi Vertikal yang ada di Daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor : 29 Tahnun 200 tentang Kelembagaan Struktur Oganisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nama Dinas Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sekretariat BPMD
 • Maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah menata Kelembagaan di Lingkup Pemerintah Kab. Ktw. Barat sesuai Perda No. 19 Tahun 2008 tanggal 04 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Ktw. Barat, maka yang semula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai Nomenklatur berubah menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.